Kejahatan Korupsi dan Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

AUDENSI dengan DPR setelah gelombang demo besar-besaran tidak boleh dibaca sebagai akhir cerita. Saya sampaikan ini saat didaulat menjadi narasumber Dialog Prime, NTV, dengan tema "Demo Berakhir Audensi, Sesuai Ekspetasi?" beberapa waktu lalu. Kala itu saya diundang sebagai Ketua Umum PP KAMMI. Ini momentum terbaik bagi KAMMI untuk mempertegas posisinya di tengah isu yang sedang ramai diperbincangkan berbagai elemen bangsa.
Kehadiran sekaligus aksi mahasiswa dan masyarakat lahir dari satu titik: keresahan. Keresahan bahwa RUU Perampasan Aset yang sudah 17 tahun mangkrak belum juga disahkan. Jika keresahan itu diabaikan, maka jalanan akan kembali penuh. Isu ini bukan isu elite. Sebab ia terbangun dari bawah, dari grassroot. Ia tumbuh dari kepedulian pada nasib rakyat yang terjepit kemiskinan karena uang negara habis dikorupsi.
Memang benar, sejak 2008 RUU ini masuk Prolegnas, tapi selalu tergilas kepentingan politik. Hal yang mendorongnya tetap sama: ketidakadilan ketika koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatan meski sudah divonis. Secara umum Negara hanya bisa menyita jika ada putusan berkekuatan hukum tetap. Padahal asetnya sudah dipindahtangankan jauh hari. Hukum dikangkangi, koruptor bisa menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan diri dan koleganya, bahkan disimpan di luar negeri untuk bisnis baru.
Di sinilah letak kelemahan hukum kita. Kita hanya punya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 67 memang mengatur penyitaan aset tanpa pemidanaan terhadap pelaku, tapi ruang lingkupnya sangat terbatas. Untuk korupsi, gratifikasi, dan kejahatan lain, penyitaan aset masih harus menunggu vonis. Itu sebabnya banyak aset koruptor "hilang" sebelum dieksekusi.
RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup lubang itu. Tanpa itu, sulit rasanya berpidato anti korupsi padahal kita membiarkan lubang itu makin terbuka lebar. Ada dua prinsip kunci yang disorot. Pertama, "Illicit Enrichment" atau kekayaan yang didapat secara tidak wajar dan ini mendorong pembuktian terbalik. Kedua, "Non-Conviction Based Asset Forfeiture" atau NCB. Dua instrumen ini yang membedakan RUU ini dengan Undang-Undang yang ada sekarang.
Pertama, "IllicitEnrichment", ini penting karena realitasnya sangat jelas. Banyak pejabat publik yang hartanya melonjak tidak masuk akal dibanding penghasilan resmi. LHKPN jadi formalitas semata. Tanpa norma ini, negara tidak punya alat untuk bertanya: "dari mana asal uang ini?" KPK dan pegiat anti korupsi sudah berkali-kali mendesak. Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, pernah menyebut bahwa tanpa perampasan aset, efek jera dari hukuman penjara tidak akan pernah ada.
Prinsip kedua, NCB, bahkan lebih krusial. NCB memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu terpidana divonis. Cukup dibuktikan di pengadilan perdata bahwa aset itu berasal dari kejahatan. Ini penting untuk kasus di mana pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak bisa dituntut karena alasan hukum. Tanpa NCB, negara akan terus kalah cepat dari koruptor. Bahkan koruptor bisa lebih berkuasa dari penguasa negara.
Landasan internasionalnya sangat jelas. Indonesia sudah meratifikasi UN Convention Against Corruption melalui UU No. 7 Tahun 2006. Di Pasal 20 UNCAC ada kewajiban negara mengatur "peningkatan kekayaan secara tidak sah". Pasal 54 juga mendorong NCB. Artinya, kita sudah berkomitmen di tingkat global, tapi belum menurunkannya ke hukum nasional secara utuh. Inilah inkonsistensi yang disorot para pegiat.
Pegiat antikorupsi dari ICW, Kurnia Ramadhana, berulang kali mengingatkan: jika draft RUU hanya mencomot sebagian dan melemahkan NCB, maka undang-undang ini akan jadi macan ompong. ICW menolak versi yang hanya berlaku untuk korupsi di atas Rp100 miliar atau yang mensyaratkan vonis tetap. Itu sama saja mempertahankan status quo.
Masalah lain: transparansi. Kita tahu RUU belum cukup dibuka kepada publik. Ini tentu sangat berbahaya. Pembahasan tertutup membuka ruang kompromi yang mengorbankan substansi. Padahal RUU ini menyangkut hak publik untuk mengembalikan uang negara. Partisipasi publik dan pengawasan sipil harus jadi syarat mutlak, bukan sekadar formalitas.
Komitmen DPR untuk mengesahkannya di 2026, bertepatan dengan HUT RI ke-81, terdengar manis. Tapi "kado bahagia" tidak bisa hanya seremoni. Jika yang disahkan adalah draft lemah, maka itu bukan kado, melainkan penipuan formal dan struktural. Sejarah sudah membuktikan: UU yang lahir karena tekanan massa tapi tanpa gigi, hanya akan jadi pajangan, tak berdampak pada penegakan hukum yang berkeadilan.
KAMMI menyatakan secara tegas dan terbuka akan terus mengawal. Sikap ini sangat penting. Pengesahan bukan garis finish. Setelah disahkan, akan ada Peraturan Pemerintah, Peraturan KPK, dan praktik di lapangan yang bisa melemahkan semangat Undang-Undang. Pengalaman UU TPPU menunjukkan, tanpa pengawasan, pasal-pasal kuat bisa lumpuh dalam implementasi.
Secara argumentatif, negara tidak punya alasan lagi untuk menunda RUU ini. Kerugian negara akibat korupsi menurut KPK mencapai ratusan triliun. Sementara itu, kita masih berdebat prosedural. Padahal logikanya sederhana: ambil dulu asetnya, baru bicara efek jera. NCB dan "Illicit Enrichment" adalah dua alat yang paling rasional untuk memutus rantai korupsi.
Jadi, apakah audiensi ini sesuai ekspektasi? Jawabannya: baru setengah. Aspirasi sudah didengar, pintu DPR sudah terbuka. Tapi substansi RUU belum aman. Tugas mahasiswa, sipil, dan publik sekarang bukan pulang. Tugasnya adalah mengawal tiap koma dalam draft, menolak kompromi yang mengaburkan substansi, dan memastikan "kado ulang tahun" itu benar-benar berisi, bukan kotak kosong. Jika tidak, keresahan yang sama akan kembali turun ke jalan. (*)
