PP KAMMI Dukung Pengusutan Beras Fortifikasi, Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Pangan

Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi. Dukungan tersebut disertai dorongan agar penanganan kasus berjalan transparan, tuntas, dan memberikan perlindungan nyata bagi konsumen.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Kh. M.K.M, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penanganan kasus ini adalah kepastian tindak lanjut dan perbaikan pengawasan pangan.
“Langkah Mentan Amran menindaklanjuti temuan ini perlu didukung. Selanjutnya, pemerintah harus memastikan produk yang dinyatakan bermasalah benar-benar ditarik, dugaan pelanggarannya diusut, dan konsumen memperoleh kejelasan. Publik perlu melihat hasil penanganannya,” ujar Jundi.
Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada kemasan merupakan persoalan serius. Masyarakat membeli produk tersebut dengan harapan memperoleh manfaat gizi sesuai yang dijanjikan.
“Jika kandungannya tidak sesuai dengan klaim, masyarakat berpotensi mengalami kerugian ekonomi sekaligus kehilangan manfaat gizi yang diharapkan. Kebutuhan pangan rakyat tidak boleh menjadi ruang bagi praktik usaha yang menyesatkan,” tegasnya.
PP KAMMI mendorong Satgas Pangan Polri melakukan pengusutan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah. Pemeriksaan harus menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jundi juga meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan yang memungkinkan produk dengan dugaan ketidaksesuaian tersebut beredar di pasar. Evaluasi perlu mencakup pemeriksaan izin edar, verifikasi label, pengujian mutu, serta pengawasan distribusi.
“Penindakan harus disertai evaluasi. Bagaimana produk ini dapat beredar, apakah pengawasannya sudah berjalan, dan di mana letak kelemahannya? Pertanyaan itu perlu dijawab agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.
Selain itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan, produk yang dinyatakan melanggar, dan tindak lanjut penanganannya. Saluran pengaduan serta mekanisme penyelesaian kerugian konsumen juga harus diperjelas.
“Keberpihakan kepada masyarakat harus terlihat dari akses informasi dan penyelesaian yang dapat mereka rasakan. Konsumen perlu tahu apa yang harus dilakukan apabila sudah membeli produk yang dinyatakan bermasalah,” lanjutnya.
PP KAMMI menegaskan bahwa dukungan terhadap langkah pemerintah berangkat dari kepentingan perlindungan masyarakat dan harus disertai pengawasan publik.
“Kami mendukung kebijakan yang melindungi hak pangan rakyat sekaligus akan mengkritisi pelaksanaannya jika tidak tuntas. Yang menjadi ukuran adalah pangan yang aman, bermutu, terjangkau, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar,” tutup Jundi.
