---
title: "PP KAMMI Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemanfaatan Aset Rampasan Korupsi untuk Kepentingan Rakyat"
date: "2026-09-01T12:01:00+07:00"
author: "Nazmul Watan (Sekretaris Jendral PP KAMMI)"
organization: "PP KAMMI"
canonical: "https://www.kammi.id/berita/2026/09/pp-kammi-minta-mui-terbitkan-fatwa-pemanfaatan-aset-rampasan-korupsi-untuk-kepentingan-rakyat"
tags: []
---

# PP KAMMI Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemanfaatan Aset Rampasan Korupsi untuk Kepentingan Rakyat

Jakarta, 1 September 2026 — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa dan penegasan hukum Islam terkait penggunaan harta rampasan aset korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Sekertaris Jenderal PP KAMMI, Nazmul Watan, menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merampas hak masyarakat. Karena itu, aset yang berhasil dirampas negara harus dikembalikan manfaatnya kepada rakyat secara adil, transparan, dan sesuai syariat.

“Kami meminta MUI memberikan panduan keagamaan agar penggunaan aset rampasan koruptor memiliki legitimasi moral dan syar'i, sehingga benar-benar menjadi instrumen pemulihan hak rakyat, bukan sekadar menjadi aset negara yang tidak jelas pemanfaatannya,” ujar Nazmul.

PP KAMMI menilai langkah ini sejalan dengan sikap MUI yang sebelumnya melalui Ijtima Ulama telah mendukung perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan mendorong penguatan regulasi pemberantasan korupsi. MUI juga menegaskan bahwa aset hasil korupsi pada hakikatnya merupakan hak masyarakat yang harus dipulihkan.

KAMMI mendorong agar aset rampasan korupsi diprioritaskan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan petani dan nelayan, serta program pengentasan kemiskinan.

“Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan kemaslahatan umat. Karena itu, hasil pemulihan aset harus kembali kepada rakyat yang menjadi korban,” tegas Nazmul.

PP KAMMI berharap fatwa MUI menjadi pijakan etis bagi pemerintah dalam mengelola dan mendistribusikan aset rampasan korupsi secara amanah, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.
