Press Release

PP KAMMI Soroti Mundurnya Calon Kadet Putri UNHAN karena Persoalan Hijab

HUMAS PP KAMMIPP KAMMI
PP KAMMI Soroti Mundurnya Calon Kadet Putri UNHAN karena Persoalan Hijab

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) merespons kabar mundurnya calon kadet putri Universitas Pertahanan (UNHAN) RI, Asma Wafa Andina, setelah dinyatakan lulus seleksi pusat dan memilih mengundurkan diri karena adanya ketentuan yang disebut mengharuskan mahasiswi berhijab untuk melepas hijab selama menjalani pendidikan.

Dikutip dari Suara.com, Asma Wafa Andina diketahui merupakan calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran UNHAN Tahun Akademik 2026/2027. Setelah melalui rangkaian proses seleksi sejak Februari hingga Juni dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat, Wafa kemudian memilih mundur setelah memperoleh informasi mengenai ketentuan penggunaan hijab dalam proses pendidikan.

Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Rafika Afriyanti, menegaskan bahwa setiap persyaratan pendidikan strategis harus disampaikan secara jelas sejak awal agar peserta dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang setara.

“Kami menghormati disiplin dan standar pendidikan di Universitas Pertahanan sebagai institusi strategis negara. Namun apabila benar terdapat ketentuan yang mengharuskan calon kadet putri melepas hijab, sementara hal tersebut tidak disampaikan secara jelas dalam persyaratan yang diketahui peserta, maka Unhan perlu memberikan klarifikasi secara terbuka. Kita perlu membedakan antara kebutuhan profesional dalam pendidikan pertahanan dengan pembatasan terhadap ekspresi keyakinan yang belum tentu memiliki dasar yang proporsional. Perempuan harus dapat memasuki ruang-ruang strategis bangsa karena kompetensi, integritas, dan kapasitasnya, bukan terlebih dahulu diminta meninggalkan identitas keyakinannya. Kami percaya pertahanan negara yang kuat justru dibangun oleh institusi yang mampu menggabungkan kedisiplinan dengan penghormatan terhadap keberagaman,” tegasnya.

Rafika juga mendorong agar persoalan ini dilihat sebagai bagian dari agenda yang lebih luas mengenai akses perempuan terhadap pendidikan dan profesi strategis negara. Kehadiran perempuan dalam sektor pertahanan bukan sekadar persoalan representasi, tetapi bagian dari upaya memperluas kontribusi seluruh sumber daya terbaik bangsa. Karena itu, tata kelola pendidikan pertahanan perlu terus berkembang mengikuti prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Sementara itu, Arsandi, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, meminta pihak UNHAN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan dan mekanisme penggunaan hijab bagi mahasiswi selama menjalani pendidikan. Ia juga meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan audit terhadap SOP seleksi calon mahasiswa UNHAN. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai dasar aturan, ruang lingkup penerapannya, serta apakah ketentuan tersebut benar-benar merupakan kebijakan resmi UNHAN.

Arsandi juga menilai kasus ini bukan sekadar menyangkut tata tertib internal institusi, tetapi telah menyentuh persoalan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan.

“Jika benar terdapat ketentuan yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab untuk mengikuti pendidikan di UNHAN, maka hal ini tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan sebagai aturan internal. Negara harus menjamin setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya tanpa harus kehilangan hak memperoleh pendidikan dan kesempatan mengabdi kepada bangsa,” tutup Arsandi.