PP KAMMI Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

PP KAMMI Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
JAKARTA – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar komitmennya menjadikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai prioritas utama negara diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur. Oleh karena itu, KAMMI mendesak Presiden menetapkan karhutla sebagai bencana nasional guna memperkuat koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, dan perlindungan masyarakat terdampak.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PP KAMMI, Aulia Furqon, menilai komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam keputusan dan langkah penanganan yang sebanding dengan skala persoalan. Menurutnya, apabila karhutla telah ditempatkan sebagai prioritas negara, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih kuat melalui penetapan status bencana nasional untuk memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan perlindungan masyarakat terdampak.
“Presiden sudah menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan prioritas sangat utama bagi negara. Kalau memang menjadi prioritas, langkah penanganannya juga harus maksimal. KAMMI mendesak agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional supaya penanganannya lebih terintegrasi, pengerahan sumber daya lebih kuat, dan perlindungan masyarakat lebih terjamin. Jangan sampai prioritas hanya menjadi pernyataan, tetapi tidak diikuti keberanian mengambil keputusan,” tegas Aulia.
Desakan KAMMI muncul di tengah perbedaan pandangan mengenai kebutuhan penetapan status bencana nasional. Dalam rapat penanganan karhutla pada 12 Oktober 2026, BNPB melaporkan masih terdapat 639,23 hektare lahan yang terbakar atau dalam proses pemadaman di enam provinsi. Kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, tercatat mencapai 513,89 hektare. Pada hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu menangani karhutla tanpa menetapkan status bencana nasional.
Bagi KAMMI, pernyataan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla perlu diuji melalui kondisi faktual di lapangan. Pemerintah harus menjelaskan indikator yang digunakan untuk menentukan kecukupan penanganan, termasuk luas wilayah terdampak, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, kapasitas pemerintah daerah, serta kebutuhan tambahan personel dan peralatan. Evaluasi tersebut penting agar keputusan pemerintah tidak hanya bertumpu pada penilaian administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat.
“Kalau pemerintah menyebut karhutla sebagai prioritas, pertanyaannya sederhana: mengapa tidak mengambil langkah penanganan dengan skala nasional? Kami tidak ingin pernyataan prioritas berhenti sebagai komitmen politik. Harus ada langkah konkret yang menunjukkan bahwa negara benar-benar mengerahkan seluruh kemampuan untuk melindungi rakyat. Penetapan status bencana nasional harus menjadi langkah yang dipertimbangkan secara serius agar penanganan lebih terkoordinasi dan kebutuhan di lapangan dapat dipenuhi secara optimal,” ujar Aulia.
Ia menegaskan, karhutla bukan semata-mata persoalan memadamkan api. Dampaknya menyentuh kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, mata pencaharian warga, serta keberlanjutan ekosistem. Karena itu, penanganan harus mencakup perlindungan kesehatan, penyediaan informasi kualitas udara, percepatan pemadaman, pemulihan lingkungan, dan pencegahan kebakaran berulang.
KAMMI juga mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam pengelolaan hutan dan lahan. Pemerintah perlu memastikan penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan, termasuk terhadap dugaan keterlibatan korporasi. Penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman, sementara penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban hukum tidak dituntaskan.
Menurut Aulia, penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan penilaian objektif terhadap kondisi bencana. Namun, pemerintah juga harus terbuka mengevaluasi apakah pola penanganan yang berjalan sudah sebanding dengan skala ancaman. Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apakah kapasitas penanganan saat ini benar-benar memadai dan langkah apa yang akan diambil jika kebutuhan di lapangan melampaui kemampuan daerah.
“Negara tidak boleh hanya hadir dengan pernyataan bahwa situasi terkendali. Negara harus memastikan masyarakat terlindungi dan kebakaran benar-benar ditangani sampai tuntas. Jika Presiden telah menyatakan karhutla sebagai prioritas utama, pemerintah harus berani mengambil langkah yang sejalan dengan komitmen tersebut. Jangan sampai yang menjadi prioritas hanya penanganan di atas kertas, sementara masyarakat terus menanggung dampaknya,” tutup Aulia Furqon.
